Forum Silaturahmi Betawi (Forsilab) beraudiensi dengan BAZNAS Kota Bekasi pada Senin, 10 Agustus 2020. Audiensi tersebut merupakan tindaklanjut turunnya SK UPZ beberapa bulan lalu. Agenda audiensi adalah diskusi pengelolaan zakat ditinjau dari hukum syariah dan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua BAZNAS Kota Bekasi Dr. M. Aiz mengatakan, UPZ adalah kepanjangan tangan BAZNAS yang di-SK-kan BAZNAS Kota Bekasi. Ada kewajiban melaporkan pengelolaan zakat setahun dua kali. Laporan tersebut merupakan wujud tanggungjawab BAZNAS untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan.

“Misalnya dalam proses fundraising, jangan sampai ada pemaksaan terhadap muzakki untuk menunaikan zakat, sampai gedor-gedor misalnya. Atau pada saat penyaluran, jangan sampai keluar dari delapan asnaf. Termasuk untuk jatah amil, jangan sampai ngambilnya kebanyakan. Haram,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Aiz lebih banyak menjelaskan fiqih zakat, di antaranya: jenis-jenis zakat, metode perhitungannya; shighat ijab qabul muzakki dan amilnya, para penerima zakat, strategi penghimpunan, pelaporan, hingga hal teknis laiknya branding untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Ketua BAZNAS Kota Bekasi H. Paray Said menyampaikan, paradigma UPZ adalah melayani atau memfasilitasi muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dan mengelola serta menyalurkannya kepada yang berhak secara optimal. “Tidak perlu setor (zakat) ke BAZNAS, cukup laporannya saja,” jelasnya. (sbi)