Selasa 11 Oktober 2022 lalu Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang berkunjung ke kantor BAZNAS Kota Bekasi dengan agenda konsultasi dan koordinasi program BAZNAS Kota Bekasi.
Dalam pertemuan tersebut, kami berdiskusi tentang payung hukum pengelolaan zakat di level daerah, peran BAZNAS dalam membantu program pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, program-program unggulan, sinergi antarlembaga, serta sejumlah topik lainnya.
Kemiripan demografis, kultur, potensi perkotaan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Karawang membuat kedua daerah memiliki peluang dan tantangan yang mirip.
Salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Suci Nurwinda membuka diskusi dengan pernyataan bahwa program yang bagus perlu ditopang payung hukum, agar pengelolaan zakat BAZNAS aman—selain syari, juga—regulasi.
“Karena tujuan pengelolaan zakat adalah untuk mengurangi angka kemiskinan, maka perlu ada keselarasan data antara BAZNAS dengan BPS atau Dinsos terkait sebaran warga miskin di Kota Bekasi. Apakah itu sudah dilakukan?” Suci mengakhiri pernyataannya dengan pertanyaan.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Bekasi Ayi Nurdin menyampaikan, BAZNAS Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat sejak tahun 2008, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Setelah ada revisi Undang-Undang pada 2011, belum ada pembaruan Perda.
“Itu yang menjadi salah satu fokus kami di periode sekarang. Penyesuaian Perda dengan Undang-Undang yang baru bisa menjadi legacy pengelolaan zakat di Kota Bekasi yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” ungkapnya.
Ketua BAZNAS Kota Bekasi Ismail Hasyim menambahkan, BAZNAS Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi telah bersinergi di antaranya dengan Dinsos Kota Bekasi terkait penanganan orang telantar dan program strategis lainnya.