Bagaimana masjid menjadi pusat tidak hanya aktivitas ubudiyah, tapi juga muamalah, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan hal lainnya, sebagaimana fungsi masjid di masa Rasulullah?

Bagaimana masjid bisa menjadi episentrum bagi anak-anak muda, sehingga waktu mereka akan lebih banyak habis di masjid ketimbang di tempat yang antahberantah? Hingga, bagaimana masjid menjadi solusi bagi persoalan umat/ jamaah?

Bagaimana potensi zakat di Kota Bekasi yang begitu besar dapat dioptimalkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan? Bagaimana ghirah filantropis masyarakat Indonesia yang begitu tinggi dapat dikelola oleh BAZNAS Kota Bekasi bersama stakeholder lainnya?

Bagaimana zakat—sebagai rukun Islam—dapat menjadi wacana arus utama yang kerap diperbincangkan di tengah masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang coba kami jawab dalam pelatihan Manajemen Masjid (50 peserta) dan Dai Motivator Zakat (36 peserta) di Purwakarta, Jum’at-Sabtu, 23-24 September 2022.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi H. Abdillah Hamta mengkonfirmasi bahwa jumlah koperasi masjid yang ada di Kota Bekasi baru 92, di antaranya karena kendala pandemi COVID-19 dan tingkat literasi koperasi yang masih rendah.

Ketua DMI Kota Bekasi H. Jaja Jaelani menambahkan, jumlah masjid di Kota Bekasi 1.107, jumlah musala 1.532, langgar 211, sehingga total semuanya 2.750. Ia menyebut bahwa prinsip pembedayaan ekonomi masjid yaitu transparansi, keterbukaan, kesetaraan, partisipasi, dan kemandirian.

“Tahapan pertama yang perlu dilakukan adalah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), agar pengelolaan dana ZIS masjid dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada dan terkoordinir,” ungkap Direktur Pengelola Dana Haji Kemenag RI tersebut.