Bersamaan dengan pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten dan Kota Bekasi pada 1997, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi, yang waktu itu masih Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS), berubah nama menjadi Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Bekasi. Ketua saat itu adalah KH. Husen Abbas yang menjabat selama 12 tahun, 1997-2008.

Saat itu pola pengelolaan zakat, infak, dan sedekah masih belum optimal dan keberadaan BAZDA pun, dengan program-program yang ada kala itu, belum banyak diketahui. Sebab, selain penghimpunan yang kurang maksimal, pendistribusiannya juga masih bersifat insidentil (menunggu momentum; Ramadan, Muharram, tahun ajaran baru) dan cenderung konsumtif.

Hingga pada tahun 2008, di bawah kepemimpinan H. Fuad Noor Yusuf, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Pengelolaan Zakat, disusul Peraturan Walikota (Perwal) No 20 Tahun 2009 dan Instruksi Walikota No 1 Tahun 2010. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi dari adanya UU No 38 Tahun 1999 (meski dalam UU tersebut belum disebut secara tegas pembentukan BAZNAS).

Frasa BAZNAS baru disebut secara tegas (ada bab tersendiri yang membahas tentang Badan Amil Zakat Nasional) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dan itu—kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014—menjadi landasan perubahan nomenklatur serta sejumlah instrumen fundamental BAZDA ke BAZNAS.

Di bawah kepemimpinan H. Fuad Noor Yusuf itulah, dengan dukungan Pemerintah Kota Bekasi melalui Instruksi Wali Kota No 1 Tahun 2010 yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui BAZDA Kota Bekasi, lambat laun BAZDA Kota Bekasi mulai dikenal, termasuk melalui program-programnya yang kian variatif.

Kemudian, di bawah kepemimpinan H. Paray Said, MM, (beliau menjabat ketua BAZDA sejak 2014 menggantikan H. Fuad yang meninggal) dan terlebih setelah perubahan nomenklatur BAZDA ke BAZNAS pada awal 2016 (sebagai konsekuensi dari PP No 14 Tahun 2014), dengan komposisi pimpinan yang membidangi pengumpulan, pendistribusian, keuangan, dan administrasi, BAZNAS Kota Bekasi tak lagi dipandang sebelah mata.

 

Visi

“Bangga Menjadi Muzakki, Keluar dari Kedhuafaan”

Misi

  1. Meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat melalui BAZNAS Kota Bekasi
  2. Menumbuhkan pengelola/ amil zakat yang amanah, transparan dan profesional
  3. Menguatkan peran amil sebagai sahabat dan penasihat spiritual mustahik
  4. Memaksimalkan perolehan zakat, infak, dan sedekah dari unsur Pemerintah Kota Bekasi dan masyarakat umum
  5. Membuat program pemberdayaan yang terencana dan berkesinambungan dalam meningkatkan taraf hidup mustahik menjadi muzakki