Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, sebagai Kampung Zakat, Sabtu, 6 April 2019. Kota Bekasi adalah lokasi yang dipilih untuk Program Percontohan (Proper) tahun 2019 setelah sebelumnya dilaksanakan di sejumlah provinsi lain.

Menag mengikhtisarkan bahwa sesungguhnya ajaran Islam itu memberi kepada sesama, bukan menuntut atau meminta. “Kadang kita lupa, sehingga kita jadi sering menuntut pihak lain untuk memenuhi hak-hak kita. Bahwa ajaran sepribadi apa pun, seprivat apa pun, tetap memiliki sisi kepeduliaan pada orang lain,” ujarnya.

Putra Pahlawan Nasional KH Saifuddin Zuhri tersebut memberikan contoh, salat misalnya, memiliki misi mencegah dari perbuatan fakhsya’ dan munkar (QS Al Ankabut: 45), baik terhadap diri sendiri maupun terhadap (yang merugikan) orang lain. Pun dengan puasa, yang memiliki aspek sosial agar kita memiliki kepedulian terhadap yang papa.

“Apalagi zakat, yang sudah sangat gamblang. Perintah zakat diberikan agar kita bisa berbagi terhadap sesama, dengan syariat tertentu, sehingga memerlukan mekanisme pengelolaan yang baik. Untuk itulah pemerintah hadir di tengah masyarakat, untuk menjaga dan memelihara esensi ajaran Islam yang hakikatnya memberi,” kata Lukman.

Lebih jauh, alumnus Universitas Islam As-Syafi’iyah Bekasi ini berpesan agar program Kampung Zakat dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi permasalahan ekonomi dan kemasyarakatan secara berkesinambungan. Ia memohon dukungan dari berbagai pihak; Pemkot Bekasi, BAZNAS Indonesia, Jabar, dan Kota Bekasi.

Ketua BAZNAS Jawa Barat KH. Arif Ramdani menjelaskan, amil mesti berpikir dan bertindak keras dan cerdas untuk mewujudkan program yang inovatif dan memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Tolok ukurnya adalah bagaimana satu program dapat mengubah masyarakat dari yang kurang berdaya menjadi lebih berdaya.

Salah satu wujud program tersebut adalah Kampung Zakat, yang dalam istilah BAZNAS: ZCD (Zakat Community Development). Garis besarnya sama, bagaimana kita menentukan satu komunitas dengan kategori mustahik, kemudian mengintegrasikan program pendayagunaan sehingga dapat mendorong perbaikan terutama di sektor ekonomi.

Atas nama BAZNAS kota/ kabupaten se-Jawa Barat, Arif menyampaikan apresesiasinya kepada Kementerian Agama Republik Indonesia yang telah memilih lokasi di Provinsi Jabar, dalam hal ini Kota Bekasi, untuk Program Percontohan tahun 2019. “Program ini merupakan kolaborasi antarlembaga. Karena sinergi adalah kunci,” ungkap Arif.

Relawan Kampung Zakat Abdul Latief menyebutkan, dari need assesement pertama yang dilakukan ditemukan beberapa fakta. Pertama, bahwa yang menjadi problem utama warga setempat adalah pemberdayaan ekonomi dan masalah lingkungan (yang bisa jadi berdampak pada kesehatan). Assesement berikutnya sedianya akan dilakukan pasca pilpres 2019.

Menurut Latief, secara keseluruhan kemiskinan di Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi, tidak terjadi secara masif. Ia hanya menemukan beberapa keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Salah satunya ada sepasang kakek-nenek yang hidup sebatangkara, di usia senjanya mereka masih berjualan jajanan di sekolah.

Profesi warga lokal rata-rata adalah pengepul sampah. Beberapa yang lain bekerja di perusahaan pengolah limbah, dengan penghasilan yang lumayan. Justru yang menjadi masalah adalah pemulung yang bukan berasal dari Kota Bekasi. Mereka tinggal di gubuk-gubuk non permanen dengan kondisi ala kadarnya. “Jumlahnya ratusan,” kata Latief.

Latief berteori, karena ini program Kemenag RI yang dikolaborasikan dengan BAZNAS nasional, maka tidak ada masalah untuk penyaluran kepada warga yang bukan ber-KTP Kota Bekasi, sebagaimana kebijakan asas kewilayahan BAZNAS Kota Bekasi. Hanya mungkin perlu pendataan domisili agar tertib secara administrasi.

Pria penggemar kopi nusantara ini menuturkan, meski target penerima program Kampung Zakat ini adalah seluruh warga Sumur Batu, tapi ia akan lebih selektif sejak aspek domisili. Sumur Batu yang memiliki 11 RW, 6 RW di antara berada di perumahan. Sedangkan 5 sisanya, RW 1 sampai 5, berada di wilayah perkampungan.

“Itulah yang akan menjadi fokus binaan kita. Meski jika ada warga dari RW lain yang memang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, tentu akan kita follow up juga,” ungkapnya. Ia berharap kelurahan berpenduduk 1847 tersebut dapat berkolaborasi dengan baik demi kemajuan ekonomi umat. (sbi)