Di periode kedua kepemimpinannya, Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi kembali menyabet penghargaan sebagai Kepala Daerah Pendukung Kebangkitan Zakat tahun 2018. Dari 514 kepala daerah se-Indonesia, Kota Bekasi bertengger di urutan kedua bersama Kota Makassar, mengulang prestasi tahun 2017.
Diraihnya penghargaan di level tertinggi nasional tersebut tidak terlepas dari peran Wali Kota Bekasi dalam mensupport pengelolaan zakat, infak, sedekah di Kota Bekasi. Yang paling anyar, BAZNAS Kota Bekasi bersama Wali Kota dan BJB menyepakati ihwal pemotongan langsung zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut agaknya menjadi catatan penting dalam strategi pengumpulan zakat profesi di kalangan ASN, di mana belum banyak daerah yang bisa melakukan langkah seperti Kota Bekasi. “Ini adalah prestasi bersama, sinergi yang baik antara Wali Kota dengan BAZNAS,” ungkap Ketua BAZNAS Kota Bekasi H. Paray Said.
Paray yang mewakili Wali Kota Bekasi menerima piagam penghargaan menginginkan agar skuat BAZNAS Kota Bekasi tidak berpuas diri. Seyogianya prestasi tersebut terus ditingkatkan untuk kategori lain; laiknya kategori penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, laporan tahunan terbaik, dan lainnya.
Apalagi, sumber internal BAZNAS mengatakan bahwa BAZNAS Kota Bekasi berpeluang masuk kategori lain, akan tetapi terkendala kantor yang sampai sekarang masih menyewa di Islamic Centre. Karenanya, Paray berharap agar Wali Kota dapat memfasilitasi pengadaan kantor yang representatif.
Bambang: Genjot Kinerja!
Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo mengungkapkan, misi BAZNAS Award 2018 adalah untuk menumbuhkan iklim kompetisi (fastabiqul khairat) sekaligus sebagai tolok ukur kinerja BAZNAS daerah. Jika ada BAZNAS daerah belum mendapat award, maka ia akan termotivasi untuk meningkatkan kinerja.
Bambang juga melaporkan bahwa tahun 2017 lembaga yang dipimpinnya berhasil menghimpun ZIS Rp6,22 triliun, meningkat 30 persen dari tahun 2016. Meski demikian, angka tersebut baru 2,92 persen dari total potensi ZIS nasional. Oleh sebab itu, pada tahun 2019 pihaknya menarget penghimpunan Rp8 triliun.
Di samping itu, pihaknya juga akan mengkaji ulang sejumlah produk hukum laiknya UU 23 tahun 2011, di mana UU tersebut menurut Bambang belum cukup menampung kebutuhan pengelolaan zakat secara paripurna. Seperti aturan tentang zakat & pajak serta regulasi yang mengarah pada kebijakan yang tersentralisasi ke pusat.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan, MA mewakili Menteri Agama menambahkan, tangan pemberi zakat tidak harus di atas dan tangan penerima zakat tidak mesti di bawah. Antarkeduanya adalah setara.
“Sebab amil menunaikan kewajibannya, dan mustahik menerima haknya. Jangan sampai ada persepsi kita [BAZNAS] lebih baik karena berstatus pemberi sehingga kita bisa memperlakukan mustahik secara tidak hormat atau memandangnya sebelah mata,” sebut Guru Besar UIN Sunan Kalijaga tersebut.
Diserahterimakan di Kota Bekasi
Piagam dan piala BAZNAS Award 2018 oleh BAZNAS Kota Bekasi akan diserahterimakan kepada Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi pada kegiatan pendistribusian zakat 27 September 2018 di Islamic Centre Bekasi. Dalam kegiatan itu BAZNAS Kota Bekasi menyalurkan bantuan senilai Rp3 miliar lebih.
“Angkanya akan terus kami update. Yang pasti, penerima bantuan ini adalah 2000 santri MI, 1.130 santri MTs, 635 santri MA, 314 raudhatul athfal, 240 TPQ, 180 DTA, 120 majelis taklim, 36 mahasiswa 1 Rumah Dhuafa 1 Sarjana, 96 titik renovasi kantin dan toilet SD, dan 960 anak yatim,” jelas Paray Said.