Senin, 30 Juli 2018 rombongan Pansus Perda Zakat DPRD Kota Bogor bertandang ke BAZNAS Kota Bekasi untuk berdialog tentang peraturan pengelolaan zakat yang kami miliki. Rombongan 24 anggota dewan dengan didampingi Ketua BAZNAS Kota Bogor H. Chotib Malik tersebut ingin mengetahui proses BAZNAS Kota Bekasi hingga memiliki Perda Pengelolaan Zakat.
Ketua BAZNAS Kota Bekasi H. Paray Said menerangkan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat sejak tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah sejak 2009. Termasuk keaktifan kepala daerah dalam mengeluarkan Instruksi Wali Kota terkait optimalisasi zakat sejak tahun 2010.
“Meski begitu, produk hukum tersebut mengacu ke Undang-Undang lama, seperti UU 38 Tahun 1999, yang sudah expired dan tidak lagi relevan dengan Undang-Undang baru, 23 Tahun 2011. Sebetulnya kami juga tengah mendorong agar DPRD Kota Bekasi melakukan revisi Perda agar dari sisi pelaksanaan kami memiliki payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat menyatakan tetap memberikan apresiasi kepada Kota Bekasi yang meski Perdanya sudah expired dan akan direvisi, sudah cukup progresif ketimbang Kota Bogor yang baru akan mulai. Tidak adanya payung hukum tertinggi di level daerah berdampak pada perolehan ZIS di Kota Bogor yang justru didominasi dari masyarakat.
Sementara Ketua BAZNAS Kota Bogor H. Chatib Malik mengungkapkan, BAZNAS Kota Bekasi terbilang terdepan di Jawa Barat, di samping Sukabumi dan Sumedang, terutama dari sisi mekanisme penghimpunan serta variasi program. Sebab menurut Chatib, penghimpunan ZIS BAZNAS Kota Bogor masih berkisar di angka Rp5,2 miliar dari potensi Rp11 miliar. (sbi)